Renstra Kecamatan Ngaringan Tahun 2025 - 2029
- Details
Renstra Kecamatan Ngaringan Tahun 2025 - 2029
Renstra Kecamatan Ngaringan Tahun 2025 - 2029
Ngaringan, 16 Oktober 2025 bertempat di Balai Desa Truwolu Pemerintah Kecamatan Ngaringan melaksanakan rapat koordinasi Kesejahteraan Sosial bersama Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Se-Kecamatan Ngaringan.
Rapat koordinasi dilaksanakan bertujuan untuk upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat miskin Kecamatan Ngaringan dan orang tidak mampu serta untuk mendukung program-program penanggulangan kemiskinan dan menyamakan persepsi untuk update dan validasi data Desa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari Dinas Sosial Bapak Priyo
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab terkait kendala dan permasalahan yang dialami oleh Pendamping PKH yang dipandu langsung Camat Ngaringan Widodo Joko Nugroho, S.STP. Tujuan diadakannya diskusi ini agar permasalahan yang dialami Pendamping dapat dicari solusi jalan keluarnya sehingga Pelaksanaan PKH di Tahun selanjutnya akan lebih baik serta diharapkan terbangunnya koordinasi dan komunikasi yang harmonis antara Dinas Sosial dan Pendamping PKH serta pemerintah Desa.
Ngaringan, 24 September 2024 Tim Pemantau Kecamatan Ngaringan melaksanakan monitoring di Balai Desa Belor
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah musyawarah yang diselenggarakan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Musrenbang ini melibatkan semua komponen masyarakat, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, BK, dan sumber dana lainnya.
tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah:
Menetapkan RKPDes 2026.
2. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang baik di dalam kewenangan desa maupun kewenangan Pemerintah diatasnya, Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
3. Menyepakati usulan yang akan diteruskan ke Kecamatan untuk Prioritas 2027 (DU-RKP 2027)
Sebelum acara ditutup dilaksanakan penandatangan Berita Acara Hasil Musrenbang Desa, perwakilan peserta dilanjutkan Ketua BPD dan Kepala Desa.
Tim Pemantau Kecamatan Ngaringan jselanjutnya melaksanakan monitoring Musrenbangdes RKPD Tahun 2026 dan DURKP Tahun 2027 di masing-masing desa Se-Kecamatan Ngaringan dari tanggal 24 September - 30 September 2025.