BIMBINGAN TEKNIS SOSIALISASI APLIKASI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ELEKTRONIK

 

 Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat Elektronik (APIK MASE) adalah sistem berbasis web untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan publik secara daring. Aplikasi ini bertujuan mengumpulkan data kepuasan secara efisien, transparan, dan terintegrasi, yang kemudian digunakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan.

 

TURUS JALAN SEBAGAI KONSERVASI LINGKUNGAN DAN PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN NABATI

Penanaman penghijauan/turus jalan di desa Sarirejo menggunakan system penanaman terpadu, yaitu penanaman yang mengkolaborasikan antara tanaman peneduh/perindang dengan Tanaman Keras (Sengon, angsana, balsa), tanaman produksi (Nangka, Pepaya, Alpukat, Pisang dll), Tanaman Hias (Pucuk merah, Bugenvil, Tabibuya).  Apotik Hidup (Jahe, Lengkuas, Kencur, Kunyit dll) dan Tanaman Warung Hidup (Cabe, Tomat terong dll).  Untuk pengadaan bibit tanaman keras dan Tanaman Produksi (Sengon,angsana, balsa) kami akan melibatkan Dinas Kehutanan Kabupaten Grobogan agar bisa memfasilitas dan atau menyediakan kebutuhan bibitnya. Untuk pengadaan Tanaman Produksi (Nangka, Pepaya, Alpukat, Pisang dll ) kami akan melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan agar bisa memfasilitas dan atau menyediakan kebutuhan bibitnya.  Untuk Pengadaan bibit Tanaman Apotik Hidup (Jahe, Lengkuas, Kencur, Kunyit dll) Lembaga kemasyarakatan Desa Posyandu  untuk mengupayakan secara mandiri dan menyediakan bibitnya dari dana operasional yang diberikan oleh Pemerintah Desa. Untuk Pengadaan bibit Tanaman Warung Hidup (Cabe, Tomat terong dll) dan Tanaman Hias (Pucuk merah, Bugenvil, Tabibuya) Lembaga kemasyarakata Desa PKK untuk mengupayakan secara mandiri dan menyediakan bibitnya dari dana operasional yang diberikan oleh Pemerintah Desa.  Kegiatan ini akan diuji coba di akhir tahun 2024 dan akan terus ditingkatkan apabila kegiatan dan hasil evaluasi saat pelaksanaan menunjukkan hasil yang positif

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2024

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)  dengan metode pengisian langsung dari masyarakat maka petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 100 kuesioner dengan data terisi dengan baik dan data lengkap sesuai dengan poin terdiri  9 unsur Pelayanan. Data responden berdasarkan kelompok umur, Jenis kelamin, status pekerjaan dan Pendidikan terakhir. Berdasarkan hasil analisis data, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Ngaringan adalah sebesar 3,16  dengan nilai konversi IKM sebesar 79,04  oleh karena itu kinerja layanan  pada Kecamatan Ngaringan   dinilai oleh masyarakat pada posisi  BAIK. Nilai terendah terdapat pada unsur pelayanan Sarana dan Prasarana  sebesar 2,64 dan nilai tertinggi terdapat pada unsur pelaksana   sebesar 3,45.

 

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)

UNIT PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN NGARINGAN

TAHUN 2024

 

 

NILAI SKM

79.04

RESPONDEN

Jumlah Responden : 100 orang

Jenis Kelamin : Laki-laki       = 56  orang

                    : Perempuan = 44 orang

Pendidikan     : SLTP          = 13  orang

                     : SLTA          = 62  orang

                     : S1             = 25 orang

                     : Lainnya      =   0 orang

 

TERIMA KASIH ATAS PENILAIAN YANG TELAH ANDA BERIKAN

MASUKAN ANDA SANGAT BERMANFAAT UNTUK KEMAJUAN KAMI

AGAR TERUS MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN BAGI MASYARAKAT

 

PELAYANAN DARING ADMINDUK

 

 

 

Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, Nomor : B/400.12.1/123/DISPENDUKCAPIL/2025, tanggal 15 Mei 2025, perihal tersebut diatas.

 Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi daring dalam pendaftaran dokumen kependudukan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan akan menerapkan pelayanan daring secara penuh (full online) dan menutup pelayanan adminduk secara langsung (offline) di Dinas, MPP, dan Kecamatan setiap hari Selasa dan Jumat untuk semua layanan kecuali perekaman KTP-el, Legalisir dan Akta perkawinan/perceraian.

 

Pelayanan adminduk secara daring tersebut dapat diakses melalui :

  1. Aplikasi e-Simpel (https://layanandukcapil.grobogan.go.id) untuk pelayanan Kartu

    Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan  Pindah dan 

    Kedatangan;

  1. Aplikasi Becak Pintar (https://becakpintar.dispendukcapil.grobogan.go.id) untuk

    pelayanan pembuatan KTP-el dan KIA; dan

  1. Loket Pos PAKDE (Pos Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa) di kantor

    desa setempat.

 

Kebijakan pelayanan daring di atas dimulai pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon bantuannya untuk menyebarluaskan informasi di atas kepada masyarakat melalui Kepala Desa di wilayah Saudara masing-masing

 

Demikian atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.

 

 

STANDAR PELAYANAN PERSYARATAN KARTU KELUARGA

  • Standar Pelayanan Persyaratan Kartu Keluarga (KK) Baru :
  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto copy / kutipan Akta Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang pindah)
  • Standar Pelayanan Persyaratan Perubahan / Penambahan Anggota Keluarga :
  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto copy kutipan Akta Kelahiran, surat keterangan kelahiran dari Dokter
  3. Kartu Keluarga (KK) lama yang asli
  • Standar Pelayanan Persyaratan Anggota Keluarga yang Numpang ( Family lain ):
  1. Pengantar RT / RW
  2. Kartu Keluarga (KK) lama asli yang ditumpangi
  3. Surat Keterangan pindah datang
  • Standar Pelayanan Persyaratan Perubahan / Pengurangan Anggota Keluarga :
  1. Kartu Keluarga (KK) lama yang asli
  2. Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian
  3. Surat Keterangan Pindah Keluar
  • Standar Pelayanan Persyaratan Perubahan Biodata Anggota Keluarga:
  1. KK lama (asli)
  2. Foto copy dokumen yang mendukung perubahan biodata (fc.ijazah, surat keterangan kelahiran, kutipan akta nikah)
  • Standar Pelayanan Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau rusak :
  1. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
  2. KK yang rusak
  3. Foto copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga
  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
  1. Penduduk membawa surat pengantar dari kelurahan
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formular permohonan
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ( buku register )
  5. Lurah / Kasi menandatangani formular permohonan
  6. Berkas dan formulir permohonan dibawa penduduk ke kecamatan
  7. Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan
  8. Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base (entry data)
  9. Petugas melakukan pencetakan dokumen
  10. Paraf oleh Kasi untuk penerbitan dokumen di dispendukcapil
  11. Kepala Disdukcapil menerbitan dan menandatangani dokumen
  12. Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada pemohon

 

MUSRENBANGCAM RKPD TAHUN 2026

Inovasi Kecamatan NGARINGAN FEST

PROFIL KECAMATAN NGARINGAN TAHUN 2025


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0