Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau lebih sering disebut APBDes, APBDes merupakan rencana anggaran keuangan desa kurun waktu tahunan yang dibahas dan tetapkan oleh Kepala Desa serta Badan Permusyawaran Desa melalui Musyawarah Desa (MUSDES) dan dicontohkan pada Peraturan Desa (PERDES).

Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran.

Setiap tahun pasti akan di selenggarakan Evaluasi Rancangan APBDes di kecamatan sebelum di sahkan APBDes. Dan Sebelum di laksanakan Evaluasi Terlebih dahulu di buat tim dari Kecamatan Ngaringan untuk Evaluasi Rancangan APBDes Tahun 2025. Evaluasi Rancangan APBDes Tahun 2025 di laksanakan pada Tanggal 18-19 November 2024 bertempat di Aula Kecamatan Ngaringan.

MUSRENBANGCAM RKPD TAHUN 2026

Inovasi Kecamatan NGARINGAN FEST

PROFIL KECAMATAN NGARINGAN TAHUN 2025


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0