Laporan Tahunan PPID Pembantu Tahun 2021
- Details
Informasi Serta Merta adalah Informasi Serta Merta adalah jenis informasi publik yang wajib diumumkan segera tanpa penundaan oleh Badan Publik karena menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
| Bencana Alam | Lihat |
| Bencana Non Alam | Lihat |
| Bencana Sosial | Lihat |
| Penyakit Menular | Lihat |
| Racun Makanan | Lihat |
| Gangguan Terhadap Utilitas Publik | Lihat |
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tercapainya keterbukaan publik tidak terlepas dari partisipasi publik, dengan harapan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Undang - Undang Nomor : 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan – badan publik.
Undang - Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Terkait dengan itu, PPID Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.